Tugas dan Fungsi

By Admin DP2KBP3A Kab. Kediri29 Jun 2023, 20:17:05 WIB

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :

 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai tugas :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak,
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak,
  3. Pelaksanaan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak,
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak,
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak,
  6. Pembinaan penyelenggaraan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak,
  7. Pelaksanaan administrasi pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak, dan
  8. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik.

 

 

Sekretaris

Membantu kepala dinas dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang; membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rancangan kebijakan dinas,
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang,
  3. Penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan dinas,
  4. Pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan,
  5. Pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak,
  6. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan,
  7. Pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja,
  8. Pengkoordinasian penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan dinas,
  9. Penyusunan profil dinas, dan
  10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan dinas.

Sekretaris dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan serta Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, dengan tugas sebagai berikut :

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.
  2. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan.
  3. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.

 

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk

Melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang pengendalian penduduk. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian rencana dan program kerja Bidang Pengendalian Penduduk;
  2. Pemverifikasian petunjuk teknis di bidang pengendalian penduduk;
  3. Pengoordinasian     pedoman    pencatatan,    pelaporan    dan    analisis     kegiatan pengendalian penduduk;
  4. Pengoordinasian pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk;
  5. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk;
  6. Pengoordinasian kerjasama pengendalian penduduk dengan lintas sektor;
  7. Pengoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengendalian penduduk; dan
  8. Pemverifikasian data dan informasi kependudukan, keluarga berencana dan keluarga sejahtera;

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dibantu oleh Kepala Seksi Perencanaan Pengendalian Penduduk dan Kepala Seksi Informasi Kependudukan dan Keluarga, dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Kepala Seksi Perencanaan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melakukan analisis data kependudukan, perencanaan pengendalian penduduk, dan kerjasama bidang kependudukan.
  2. Kepala Seksi Informasi Kependudukan dan Keluarga mempunyai  tugas  melakukan tata kelola sistem informasi kependudukan dan keluarga.

 

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Keluarga Berencana

Tugas melaksanakan, mengelola dan mengendalikan Program Pelayanan dan Pembinaan Keluarga Berencana, Advokasi dan Kesehatan Reproduksi Remaja. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian penyusunan program kegiatan, kebijaksanaan operasional, penganggaran serta pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan, pembinaan Keluarga Berencana (KB), advokasi dan kesehatan reproduksi remaja;
  2. Pemverifikasian penyusunan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam kebijakan operasional pelayanan dan pembinaan KB, advokasi dan kesehatan reproduksi remaja;
  3. Pemverifikasian penyusunan pedoman advokasi, penerangan dan motivasi kegiatan pelayanan, pembinaan KB, peningkatan partisipasi pria, serta pendewasaan usia perkawinan;
  4. Pengoordinasian pengembangan jaringan pelayanan KB, advokasi, pelayanan  kesehatan reproduksi remaja, termasuk pelayanan KB di rumah sakit dan perusahaan;
  5. Pengoordinasian kegiatan di bidang pelayanan dan pembinaan KB serta pendewasaan usia perkawinan dengan instansi terkait, Lembaga Sosial dan Organisasi Masyarakat (LSOM) serta Organisasi Wanita; dan
  6. Pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pelayanan dan Pembinaan Keluarga Berencana;

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Keluarga Berencana dibantu oleh Kepala Seksi Kesertaan ber-KB dan Jaminan Ketersediaan Alkon serta Kepala Seksi Advokasi dan Kesehatan Reproduksi Remaja, dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Kepala Seksi Kesertaan ber-KB dan Jaminan Ketersediaan Alat Kontrasepsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, pembinaan dan jaminan ketersediaan alat kontrasepsi.
  2. Kepala Seksi Advokasi dan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) mempunyai tugas melakukan kegiatan Advokasi, KIE (Komunikasi Informasi Edukasi), penerangan dan motivasi program Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan Kesehatan Reproduksi Remaja.

      

Kepala Bidang Keluarga Sejahtera

Mempunyai tugas melaksanakan, mengelola, mengendalikan ketahanan dan pemberdayaan keluarga serta peningkatan peran serta masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Keluarga Sejahtera menyelenggarakan fungsi :

  1. Pemverifikasian rencana program kegiatan dan kebijaksanaan operasional ketahanan dan pemberdayaan keluarga, serta penggerakan lini lapangan;
  2. Pengoordinasian anggaran operasional kegiatan ketahanan dan pemberdayaan keluarga, serta penggerakan lini lapangan;
  3. Pengoordinasian pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam kebijakan operasional kegiatan ketahanan dan pemberdayaan keluarga, serta penggerakan lini lapangan;
  4. Pengoordinasian pedoman pencatatan, pelaporan dan analisis kegiatan program ketahanan dan pemberdayaan keluarga, serta panggerakan lini lapangan;
  5. Pemverifikasian sasaran Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL);
  6. Pengoordinasian petunjuk pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan  Keluarga Sejahtera (UPPKS);
  7. Pengoordinasian petunjuk pembinaan pemberdayaan keluarga serta penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dengan institusi terkait Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat (LSOM) di bidang Keluarga Sejahtera;
  9. Pemimpinan monitoring evaluasi dan melaporkan hasil kegiatan ketahanan keluarga, pemberdayaan masyarakat dan penggerakan lini lapangan;

 

Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dibantu oleh Kepala Seksi Ketahanan Keluarga serta Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga dan Penggerakan Lini Lapangan, dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Kepala Seksi Ketahanan Keluarga mempunyai tugas melakukan peningkatan keluarga sejahtera dan ketahanan keluarga
  2. Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga dan Penggerakan Lini Lapangan mempunyai tugas melakukan kegiatan pemberdayaan keluarga dan peningkatan penggerakan dan pembinaan lini lapangan.

 

Bidang Pemberdayaan Perempuan Serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PP dan PPA)

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemberda]yaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Perempuan dan Anak menyelenggarakan fungsi :

  1. Pemverifikasian, pengoordinasian rencana dan pelaksanaan program/kegiatan bidang pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak ;
  2. Pengoordinasian dan pemfasilitasian program/kegiatan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan, pengarustamaan gender dan perlindungan serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak;
  3. Pengoordinasian, pengembangan, dan penguatan kelembagaan/jaringan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pengoordinasian dan pengadvokasian penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) atas kebijakan program/kegiatan dinas;
  5. Pengoordinasian bahan penyediaan data terpilah gender;
  6. Pengoordinasian bahan pengembangan materi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) pemberdayaan perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PUG) serta perlindungan perempuan dan anak;
  7. Pengoordinasian bahan fasilitasi ketersediaan data kekerasan perempuan dan anak
  8. Pengoordinasian pembentukan organisasi anak;
  9. Pengoordinasian bahan pembuatan komitmen Kabupaten Layak Anak (KLA);
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Perempuan dan Anak dibantu oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak.

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi Pemberdayaan perempuan.
  2. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan pada Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan fungsi yang memerlukan keahlian dan keterampilan secara profesional.