Tugas & Fungsi
Tugas dan Fungsi Utama
• Pelayanan KB: Menyediakan akses dan fasilitas pelayanan kontrasepsi yang aman, berkualitas, serta merata bagi masyarakat, termasuk pendampingan bagi kelompok rentan melalui tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan fasilitas kesehatan/bidan.
• Pembinaan Akseptor: Melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) agar masyarakat dapat memilih metode kontrasepsi secara sadar (informed choice dan informed consent).
• Pengendalian Lapangan & Data: Mengelola pencatatan, pelaporan, serta evaluasi pengendalian lapangan untuk memastikan keakuratan data sasaran program kependudukan dan KB di berbagai kecamatan.
• Sinergi Program: Berkolaborasi dengan BKKBN/Kemendukbangga serta lembaga kemasyarakatan (seperti BAZNAS) dalam menunjang ketersediaan alat kontrasepsi (alkon) serta percepatan penurunan stunting dan pembinaan ketahanan keluarga di Kabupaten Kediri.
Memuat konten…
Konten tab tidak dapat dimuat.
Periksa koneksi internet Anda, lalu coba lagi.